PELITA MAJALENGKA - Dalam beberapa tahun terakhir, profesi guru menghadapi tekanan sosial yang semakin kompleks. Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi pembimbing karakter, penengah konflik, dan penjaga nilai moral di tengah dunia yang berubah cepat. Namun ironisnya, semakin banyak guru yang justru menghadapi ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas mendidik.
Tindakan mendisiplinkan murid, menegur, atau memberikan arahan tak jarang dipersoalkan oleh orang tua, murid, bahkan LSM tertentu, hingga memasuki ranah hukum. Tekanan semacam ini membuat banyak guru tidak lagi merasa aman dalam menjalankan profesinya. Situasi ini akhirnya mendorong negara untuk turun tangan.
Pada momen Hari Guru Nasional 25 November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti bersama Kapolri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan Restorative Justice bagi guru yang terlibat dalam konflik di lingkungan pendidikan.
Media nasional seperti Antara News dan Detik.com melaporkan bahwa kesepakatan ini merupakan “kado besar” negara untuk dunia pendidikan, karena memberikan perlindungan hukum terhadap guru saat berhadapan dengan masalah dengan murid, orang tua, atau pihak ketiga seperti LSM.
MoU ini menegaskan bahwa laporan terhadap guru tidak boleh serta-merta diproses secara pidana, tetapi harus terlebih dahulu melalui mediasi, klarifikasi, dan mekanisme penyelesaian damai.
Tidak hanya itu, Koran Jakarta menyoroti bahwa kesepakatan ini merupakan upaya pemerintah mengembalikan marwah dan wibawa profesi guru. Dalam pemberitaannya, Koran Jakarta menyebut bahwa kriminalisasi guru dalam beberapa tahun terakhir telah memukul dunia pendidikan, bahkan membuat sebagian guru enggan memberikan tindakan disiplin karena takut dilaporkan.
Dengan hadirnya MoU ini, guru kini memiliki “payung hukum” yang memastikan bahwa setiap konflik diselesaikan secara edukatif dan humanis sebelum menyentuh ranah kepolisian.
Restorative Justice: Jembatan Antara Pendidikan dan Penegakan Hukum
Restorative justice dipilih sebagai pendekatan utama karena sejalan dengan nilai pendidikan. Pendekatan ini menempatkan musyawarah, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sebagai metode utama penyelesaian konflik. Media Melintas.id mengonfirmasi bahwa beberapa daerah sudah mulai menerapkan model ini dan terbukti mampu menurunkan potensi konflik yang berakhir sebagai laporan hukum. Kasus-kasus kesalahpahaman antara guru dan orang tua yang sebelumnya memanas dapat diredam melalui dialog restoratif yang melibatkan pihak sekolah, perwakilan murid, dan kepolisian setempat.
Konsep ini tidak hanya melindungi guru, tetapi juga memastikan hak siswa tetap terjaga. Ketika terjadi pelanggaran serius, proses tetap bisa dilanjutkan sesuai hukum. Namun, untuk kasus-kasus ringan dan sedang—terutama yang berkaitan dengan komunikasi, disiplin, atau dinamika kelas—penyelesaian secara restoratif jauh lebih efektif dan tidak merusak masa depan murid maupun karier guru. Karena itu, MoU ini disambut luas oleh para pendidik, organisasi guru, dan pemerhati pendidikan.
Kebutuhan akan restorative justice sudah lama muncul, terutama setelah beberapa kasus kriminalisasi guru menjadi viral. Media Tirto.id pernah mengangkat kasus seorang guru yang dituntut hanya karena menegur murid yang melanggar aturan sekolah.
Kasus lain memperlihatkan guru dipolisikan karena tindakan disiplin yang sebenarnya masih dalam batas profesional. Deretan kasus semacam ini menunjukkan betapa rentannya posisi guru tanpa payung kebijakan yang kuat.
Integrasi antara kebijakan pendidikan dan penegakan hukum melalui MoU Kemendikdasmen–Polri kini memberikan harapan baru. Guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sekolah memiliki pedoman penyelesaian konflik yang jelas, dan kepolisian memiliki kerangka kerja terukur dalam menangani laporan yang melibatkan guru.
Media Detik.com mencatat bahwa Polri kini menempatkan laporan terhadap guru sebagai kategori yang memerlukan verifikasi mendalam sebelum dilakukan tindakan hukum apa pun. Ini menjamin bahwa tidak ada proses yang terburu-buru atau disalahgunakan.
Sementara itu, Antara News melaporkan bahwa sejak MoU ini diberlakukan, semakin banyak sekolah mulai membentuk tim mediasi internal sebagai langkah awal penyelesaian masalah. Langkah ini dipuji banyak pihak sebagai bentuk penguatan budaya damai di sekolah. Bahkan sejumlah daerah mulai mengembangkan modul pelatihan restorative justice khusus bagi guru dan kepala sekolah, bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Keseluruhan langkah ini menunjukkan bahwa negara semakin serius melindungi guru. MoU ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebuah komitmen moral dan struktural untuk memastikan bahwa dunia pendidikan kembali menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan kondusif bagi semua pihak. Ketika guru terlindungi, pendidikan menjadi kuat; ketika pendidikan kuat, masa depan bangsa ikut terjamin.[BA]
