PELITA MAJALENGKA, Yogyakarta — Suasana Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (29/04) terasa lebih dari sekadar forum kajian rutin. Di ruang itu, Ruslan Fariadi mengajak hadirin melihat ulang makna istitha’ah—sebuah konsep kunci dalam ibadah haji yang kerap dipahami secara sempit.
Ia membuka dengan penegasan sederhana namun dalam: haji bukan hanya perjalanan spiritual, melainkan ibadah multidimensi. “Kemabruran haji sangat ditentukan oleh kemampuan menjalankan seluruh rangkaian manasik secara sempurna. Karena itu, istitha’ah menjadi kunci,” ujarnya. Pernyataan itu langsung menggeser cara pandang umum—bahwa “mampu” tidak cukup hanya dimaknai punya uang dan fisik yang kuat.
Merujuk firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 97, Ruslan mengingatkan bahwa kewajiban haji melekat pada mereka yang “mampu menempuh jalan ke sana” (استطاع إليه سبيلا). Dalam khazanah klasik, para ulama seperti Ibnu Jarir At-Tabari, Ibnu Katsir, hingga Muhammad Thahir Ibnu Asyur memang merumuskan tiga pilar utama istitha’ah: fisik, finansial, dan keamanan.
Namun, menurut Ruslan, zaman bergerak dan realitas pun berubah. Di sinilah pendekatan Maqasid Syariah menjadi relevan—melihat syariat bukan hanya dari teks, tetapi juga dari tujuan besarnya: menjaga jiwa, harta, dan kemaslahatan manusia.
Ia lalu menghadirkan contoh konkret. Seorang ibu hamil mungkin tampak sehat secara medis umum, tetapi memiliki risiko tinggi jika menempuh perjalanan panjang dan aktivitas berat selama haji. Dalam kerangka maqasid, kondisi seperti ini bisa membuat seseorang belum tergolong mampu. Begitu pula dengan penderita akrofobia akut yang berpotensi mengalami gangguan serius saat perjalanan udara.
“Di sinilah pentingnya prinsip bertanya kepada ahlinya,” katanya, menekankan perlunya konsultasi medis sebelum mengambil keputusan berhaji.
Pembahasan menjadi semakin kontekstual ketika Ruslan memperkenalkan istilah yang jarang dibahas dalam fikih klasik: istitha’ah idariah—kemampuan administratif. Dalam perspektif Muhammadiyah, aspek ini kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kesiapan berhaji.
Artinya, seseorang tidak hanya harus mampu secara fisik dan finansial, tetapi juga memenuhi prosedur resmi negara, termasuk memiliki visa haji yang sah. “Orang yang berangkat tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa visa haji, tidak memenuhi syarat istitha’ah secara administratif,” tegasnya.
Ia mengingatkan, praktik haji nonprosedural bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga membuka pintu mafsadah. Risiko hukum seperti deportasi atau penahanan, ketidakadilan bagi jemaah resmi, hingga praktik manipulasi administratif menjadi konsekuensi nyata.
“Syariat itu menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan mudarat,” ujarnya, menegaskan prinsip dasar hukum Islam.
Tak berhenti di situ, Ruslan juga menyinggung solusi bagi mereka yang sudah tak lagi mampu berhaji, yaitu badal haji. Ia merujuk hadis riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan seseorang menghajikan orang lain yang tidak mampu.
Namun, praktik ini tidak bebas tanpa batas. Ada syarat ketat: pengganti harus sudah berhaji, idealnya berasal dari ahli waris, dan satu orang hanya boleh menggantikan satu orang dalam satu musim haji.
Ia pun mengkritik fenomena komersialisasi badal haji yang kian marak. “Ada satu orang menghajikan puluhan orang. Ini tidak sesuai syariat dan berpotensi menjadi bisnis yang menyimpang,” katanya, memberi peringatan tegas.
Di penghujung kajian, satu pesan mengemuka dengan jelas: haji bukan sekadar keberangkatan fisik menuju Tanah Suci. Ia adalah perjalanan yang menuntut kesiapan utuh—fisik, finansial, kesehatan, pengetahuan manasik, hingga kepatuhan administratif.
Dalam rumusan terbaru Majelis Tarjih, istitha’ah kini bukan lagi konsep minimalis, tetapi kerangka komprehensif yang memastikan ibadah haji benar-benar menghadirkan kemaslahatan.
“Intinya,” tutup Ruslan, “haji bukan sekadar berangkat, tetapi memastikan semua syarat terpenuhi secara substantif agar ibadah benar-benar bernilai di sisi Allah.”[BA]

Posting Komentar untuk "Istitha’ah Haji: Dari Sekadar Mampu Menuju Kemaslahatan"